Di Jakarta, kita sanggup menemukan pola yellow box junction ini pada persimpangan jalan yang ramai kendaraan, ibarat misalnya pada persimpangan Traffic Light depan Sarinah Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat, persimpangan Tugu Tani dari arah Jalan Kebon Sirih, persimpangan Tugu Pancoran, dan masih banyak yang lainnya.
Oleh alasannya Yellow Box Junction ini sebuah marka jalan, maka ketika terjadi perlanggaran terhadap yellow box junction ini, pelanggar sanggup dikenakan sanksi. Seperti dikutip dari situs Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Sabtu (20/6/2015)
"Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 wacana Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) abjad a, b wacana rambu-rambu kemudian lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000."
Fungsi Yellow Box Junction
Hingga ketika ini, banyak ditemukan pengguna kendaraan bermotor kerap menerobos lampu Traffic light ketika antrian kendaraan di depannya belum terurai. Hal inilah yang sering mengakibatkan arus kemudian lintas terkunci sehingga mengakibatkan kemacetan.Sebagai marka jalan, yellow box junction ini berfungsi untuk membantu mengatur kepadatan arus kemudian lintas di persimpangan jalan yang ramai, dengan tujuan biar kemudian lintas tetap terurai dan sanggup mengalir sehingga tidak mengakibatkan kemacetan.
Masih berdasarkan situs Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, walaupun lampu Traffic Light sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk yellow box junction harus berhenti ketika masih ada antrian kendaraan lain di dalam yellow box junction.
Kendaraan gres boleh berjalan ketika antrian kendaraan di dalam yellow box junction sudah keluar .
Ini artinya, untuk sanggup melaju dan melintasi perimpangan jalan dengan yellow box junction, pengguna kendaraan harus memastikan terlebih dahulu Traffic Light menyala hijau dan kondisi yellow box junction sudah kosong dari antrian kendaraan.
Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal kalau ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran para pengguna jalan menjadi kunci utama kelancaran kemudian lintas.
Kaprikornus kalau pengendara melihat jalur di depan terdapat antrian, sebaiknya tidak memaksa masuk ke yellow box junction walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi kemacetan arus kemudian lintas.
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam yellow box junction, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang alasannya ini sama saja melanggar marka jalan.