Ya, setiap negara mempunyai aturan-aturan tersendiri terhadap setiap kendaraan yang akan dijual oleh ATPM. Untuk global, hukum tersebut tertuang dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures serta Agreement on Trade Related Investment Measures (TRIMs) yang merupakan bab dari Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the World Trade Organization).
Sedangkan di negara Indonesia sendiri hukum ini merujuk pada keputusan Menteri Perindustrian nomer 275/MPP/KEP/6/1999 termasuk istilah dan penggolongan jenis kendaraan tersebut, apakah masuk kedalam golongan kendaraan CBU, CKD, atau IKD. Untuk lebih jelasnya perihal ketiga istilah tersebut, simak informasinya di bawah berikut.
CBU (Completely Build Up)
CBU (Completely Build UP) ialah kendaraan yang didatangkan atau di import ke Indonesia dalam keadaan utuh dan sudah berbentuk kendaraan.Sebagai teladan kendaraan beroda empat yang diimport secara utuh ialah Lamborghini, Ferrari, Alphard, Vellfire, dan lain-lain. Mobil-mobil ini termasuk dalam golongan CBU alasannya ialah dikala masuk ke Indonesia sudah berwujud kendaraan beroda empat untuk lalu dijual secara eksklusif di Indonesia.
CKD (Completely Knock Down)
CKD (Completely Knock Down) ialah kendaraan yang di datangkan atau di import ke Indonesia dalam keadaan terurai namun dengan komponen yang lengkap untuk lalu dirakit kembali di Indonesia sampai menjadi kendaraan utuh.Untuk golongan CKD, setidaknya komponen-komponen kendaraan yang terurai tersebut harus mengandung 4 komponen utama, yakni mesin, transmisi, bodi/sasis, dan gardan. Semua komponen tersebut nantinya akan kembali dirakit di pabrikan lokal sebuah negara, menyerupai misalnya pabrik Toyota yang ada di Karawang atau Astra Honda Motor di Jakarta.
IKD (Incompletely Knock Down)
IKD (Incompletely Knock Down) ialah kendaraan beroda empat atau kendaraan yang didatangkan dari luar negeri ke Indonesia (import) dalam keadaan terurai dan tidak utuh.Komponen-komponen utama dan pendukung yang akan dipakai untuk menjadi satu kendaraan di datangkan secara tidak lengkap. Umumnya hal ini dikarenakan sebagian komponen yang tidak ikut di import tersebut sudah dapat diproduksi secara lokal.
Sebagai teladan pada kendaraan beroda empat Toyota Avanza yang diproduksi oleh Toyota Astra Motor (TAM). Toyota Avanza yang diproduksi oleh TAM sudah memakai boci dan chassis yang di produksi secara lokal di pabriknya di Indonesia, sedangkan untuk bab mesin dan beberapa komponen lainnya masih di Import dari Jepang.
Untuk perakitan kendaraan golongan CKD atau IKD ini juga tidak dapat dilakukan oleh sembarang perusahaan, namun harus perusahaan yang memang sudah mempunyai ijin resmi dari Menteri Perindustrian sebagai perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor.